PENYARINGAN DAN PENJARINGAN ANGGOTA BPD DESA LAMBUR Periode 2026 S.D 2034

28 Juni 2026
FIRMAN ADE MAHENDRA
Dibaca 14 Kali
PENYARINGAN DAN PENJARINGAN ANGGOTA BPD DESA LAMBUR Periode 2026 S.D 2034
Saatnya berkontribusi untuk kemajuan Desa Lambur!
 
Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lambur membuka Penyaringan dan Penjaringan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034.
BPD merupakan lembaga yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati Peraturan Desa, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bagi masyarakat Desa Lambur yang memenuhi persyaratan dan memiliki semangat membangun desa, kami mengajak untuk turut berpartisipasi menjadi Calon Anggota BPD.
 
Persyaratan Singkat
• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
• Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
• Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
• Pendidikan minimal SMP/sederajat.
• Bukan Perangkat Desa.
• Bersedia dicalonkan sebagai Anggota BPD.
• Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
 
Jadwal Pendaftaran : 22 Juni – 12 Juli 2026
Formulir dapat diperoleh secara langsung di Balai Desa Lambur pada jam kerja atau diunduh melalui:  s.id/Formulir_Calon_BPD_Lambur
 
Tahapan Seleksi
  1. Pendaftaran Bakal Calon
  2. Musyawarah Tingkat Dusun
  3. Verifikasi Administrasi
  4. Penetapan Calon Anggota BPD
  5. Musyawarah Keterwakilan Tingkat Desa
  6. Penetapan Anggota BPD Periode 2026–2034
 
Keterwakilan Perempuan
Pelaksanaan Musyawarah Keterwakilan memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, sesuai Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 400.10/8 Tahun 2026.
 
Informasi Lebih Lanjut
Adi Wuryantoro : 0897-5470-223
Firman Ade Mahendra : 0896-7073-8410
(Silakan menghubungi narahubung pada jam kerja atau melalui WhatsApp.)
 
Mari bersama membangun Desa Lambur melalui proses demokrasi yang terbuka, jujur, dan partisipatif.
Desa Maju, Masyarakat Sejahtera, BPD Kuat, Desa Hebat!