APBDes Tahun Anggaran 2026
31 Desember 2025
FIRMAN ADE MAHENDRA
Dibaca 8 Kali
Pemerintah Desa Lambur telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Murni Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa, 30 Desember 2025 sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Desa Lambur.
Total pendapatan desa yang tercantum dalam APBDes Murni 2026 sebesar Rp 1.844.972.161, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, pendapatan transfer (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Provinsi), dan pendapatan lain-lain yang sah.
Pendapatan tersebut dialokasikan untuk belanja desa sebesar Rp 1.916.653.191, yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.
Dalam APBDes Murni 2026 tercatat defisit anggaran sebesar Rp 71.681.030, yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, sehingga pembiayaan anggaran menjadi seimbang.
Perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa Dana Desa yang tercantum dalam APBDes Murni ini pada saat penetapan masih menggunakan pagu anggaran tahun 2025, yaitu sebesar Rp 950.876.000. Hal tersebut dikarenakan pada saat penetapan APBDes Desa Lambur Tahun Anggaran 2026, pagu Dana Desa tahun 2026 belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Setelah pagu resmi ditetapkan, Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 349.496.000. Perubahan tersebut selanjutnya akan disesuaikan dan ditampung dalam Perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Desa Lambur berkomitmen untuk mengelola APBDes secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Lambur.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin