Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2026
30 Desember 2025
FIRMAN ADE MAHENDRA
Dibaca 9 Kali
Pemerintah Desa Lambur bersama BPD melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 30 Desember 2025, di Desa Lambur, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD Desa Lambur serta unsur lembaga desa lambur.
Musyawarah ini membahas dan menyepakati rencana anggaran desa yang akan digunakan selama Tahun Anggaran 2026. Sumber pendapatan Desa Lambur Tahun 2026 terdiri dari:
* Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp 104.817.061
* Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 480.513.592
* Dana Desa (DD) sebesar Rp 979.161.660
* Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 47.962.600
* Bantuan Keuangan Khusus Provinsi sebesar Rp 300.000.000
* Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 4.198.278
Total pendapatan Desa Lambur Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.916.653.191.
Anggaran tersebut disepakati untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Musyawarah Desa menyepakati seluruh kegiatan yang dimuat dalam APBDes Desa Lambur Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin