Perumusan Rancangan APBDes Tahun 2026
24 Desember 2025
FIRMAN ADE MAHENDRA
Dibaca 8 Kali
Pada hari Rabu, 24 Desember 2025, Pemerintah Desa Lambur bersama BPD melaksanakan rapat perumusan APBDes Tahun 2026. Rapat ini bertujuan menyusun perencanaan anggaran desa agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut dibahas estimasi SiLPA Tahun 2025 sebesar sekitar Rp 71.681.030 yang bersumber dari Pendapatan Desa, Dana Desa, ADD, dan sumber sah lainnya, yang akan diperhitungkan dalam APBDes 2026.
Hingga rapat dilaksanakan, aturan resmi terbaru mengenai penggunaan Dana Desa Tahun 2026 belum diterbitkan, sehingga desa belum dapat menetapkan kegiatan secara pasti. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Lambur menyusun perencanaan anggaran sementara sambil menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.
Saat ini telah terdapat ketentuan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maksimal 30% dari total Dana Desa, atau sekitar Rp 285 juta. Selain itu, beredar informasi bahwa Dana Desa ke depan dapat dijadikan jaminan KDMP hingga sekitar Rp 500 juta per desa per tahun, sehingga Desa Lambur menyiapkan cadangan perencanaan sekitar Rp 214 juta sebagai langkah antisipasi. Kondisi ini berdampak pada belum dapat dianggarkannya beberapa kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur desa.
Di sisi lain, Dana Desa juga tetap diarahkan untuk ketahanan pangan, sehingga dalam perencanaan sementara APBDes 2026 dialokasikan minimal 20% atau sekitar Rp 192 juta, sambil menunggu aturan resmi terbaru.
Penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa direncanakan sangat terbatas, tidak lebih dari 3%, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan seperti Tarawih Keliling dan bantuan HUT RI tingkat RT.
Seluruh perencanaan ini bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali setelah aturan resmi ditetapkan.
Perubahan anggaran akan dibahas secara terbuka melalui APBDes Perubahan Tahun 2026. Dengan demikian, diharapkan masyarakat memahami bahwa kebijakan ini merupakan langkah kehati-hatian agar pengelolaan anggaran desa tetap aman, transparan, dan sesuai aturan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin