MUSYAWARAH DESA APBDES PERUBAHAN
23 Juli 2025
FIRMAN ADE MAHENDRA
Dibaca 3 Kali

Lambur, 23 Juli 2025 – Pemerintah Desa Lambur menggelar rangkaian kegiatan penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif pada hari Rabu, 23 Juli 2025. Agenda utama yang dibahas meliputi Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, Review RPJMDes terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan dan Penetapan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026, serta Pemaparan Kegiatan Ketahanan Pangan melalui permodalan BUMDes.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan kelembagaan desa, dan unsur masyarakat lainnya. Dalam sambutannya, Kepala Desa menegaskan bahwa perubahan APBDes 2025 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap prioritas pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah review dokumen RPJMDes, menyusul perubahan regulasi tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 8 tahun. Penyesuaian ini dilakukan agar arah pembangunan desa tetap sejalan dengan visi-misi kepemimpinan yang telah diperpanjang.
Pada kesempatan yang sama, Musdes Perencanaan RKPDes 2026 juga diselenggarakan untuk menetapkan Tim Penyusun RKPDes yang akan mulai bekerja menyusun rencana pembangunan tahun berikutnya dengan memperhatikan aspirasi warga.
Menutup rangkaian kegiatan, dilakukan pula pemaparan program ketahanan pangan desa, yang pada tahun ini diarahkan melalui penguatan permodalan kepada BUMDes “Lancar Jaya”. Modal ini difokuskan untuk mendukung unit usaha strategis desa seperti perdagangan LPG dan penguatan sektor pangan lokal sebagai bentuk penguatan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Dengan kegiatan ini, Pemerintah Desa Lambur berharap pembangunan desa dapat berjalan lebih adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin